Mau Praktik Elektromedis?? Ini Syarat dan Aturannya!!

 Yuk Kenalan Sama Permenkes 45 Tahun 2015: Aturan Mainnya Para Elektromedis!


Apa sih Permenkes 45/2015 itu?

Kalau kamu pernah ke rumah sakit dan lihat alat-alat canggih kayak EKG, ventilator, atau mesin MRI, itu semua butuh "perawatan khusus" dari para profesional bernama Elektromedis. Nah, biar praktik mereka nggak asal-asalan, pemerintah bikin aturan mainnya lewat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 45 Tahun 2015. Jadi intinya, Permenkes ini mengatur soal:

  • Siapa aja yang boleh jadi elektromedis
  • Syarat biar bisa praktik
  • Apa aja tugas dan tanggung jawabnya
  • Gimana cara ngawasin mereka biar kerja tetap aman dan profesional


Siapa Itu Elektromedis?

Mereka adalah tenaga kesehatan yang jago utak-atik alat medis. Tapi bukan sembarang utak-atik ya! Mereka punya ilmu khusus, minimal lulusan D3 atau D4 Teknik Elektromedik. Tugasnya mulai dari instalasi, pemeliharaan, sampai kalibrasi alat medis biar tetap akurat dan aman digunakan dokter.





Biar Bisa Praktik, Harus Punya Apa Aja?

1. STR-E (Surat Tanda Registrasi Elektromedis)

Ini semacam “KTP profesi”. Tanpa STR, nggak boleh praktik. STR-E berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang.

2. SIP-E (Surat Izin Praktik Elektromedis)

STR udah punya? Bagus! Tapi kamu juga harus punya SIP-E dari Pemda setempat. Ini semacam “izin buka praktik”, dan cuma boleh punya satu ya—nggak bisa buka cabang di mana-mana!

3. STR-E Sementara

Khusus buat tenaga asing yang mau praktik di Indonesia. Berlaku 1 tahun dan cuma bisa diperpanjang sekali.


Apa Aja Tugas Elektromedis?

Banyak lho! Mereka bukan cuma "tukang servis alat medis", tapi:

  • Instal dan rawat alat medis
  • Kalibrasi biar hasil alatnya tetap akurat
  • Cek keamanan alat (penting banget ini!)
  • Bikin laporan teknis buat pengadaan alat
  • Ikut pelatihan, edukasi, bahkan riset!


Mereka Punya Hak dan Kewajiban Juga, Lho!

Hak-haknya:

  1. Dilindungi hukum kalau kerja sesuai aturan
  2. Dapat gaji (ya iyalah!)
  3. Dapat perlindungan keselamatan kerja
  4. Boleh tolak permintaan yang melanggar etika profesi


Kewajiban:

  1. Bekerja sesuai standar profesi dan etika
  2. Catat semua kegiatan yang mereka lakukan


Siapa yang Ngawasin Mereka?

Mulai dari Menteri Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan di daerah, sampai Organisasi Profesi kayak IKATEMI semua punya peran dalam pembinaan dan pengawasan.


Kalau ada pelanggaran? Bisa kena:

  1. Teguran lisan/tertulis
  2. Pencabutan SIP-E
  3. Bahkan bisa dicabut STR-nya


Bagian Seriusnya (Tapi Penting!):

Elektromedis yang udah praktik sebelum aturan ini keluar, harus ngurus SIP-E maksimal satu tahun setelah Permenkes ini diterbitkan (alias tahun 2016). Yang lulusannya di bawah D3? Hanya boleh praktik sampai 17 Oktober 2020.


Kesimpulan:

Permenkes 45 Tahun 2015 ini tuh penting banget buat ngejamin alat-alat medis yang kamu temuin di rumah sakit tetap aman, akurat, dan layak pakai. Elektromedis bukan cuma bagian teknis aja, tapi juga bagian dari tim medis yang andil besar dalam keselamatan pasien.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelayanan Elektromedik: Penjaga 'Jantung' Alat Kesehatan, Kenapa Penting dan Bagaimana Standarnya